Waktu Aqiqah

Aqiqah adalah ibadah yang dilakukan untuk mensyukuri atas kelahiran seorang anak dari seorang manusia. Bentuk aqiqah biasanya adalah sembelihan yang disembelih untuk mensyukuri kelahiran anak. Namun terdapat hadits yang mengatakan bahwa aqiqah adalah hak anak.

Lalu permasalahannya adalah bagaimana jika seorang anak terlambat diaqiqahi?

Aqiqah pada dasar hukumnya adalah bersifat sunnah muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. Aqiqah telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabat beliau.

 

Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. seperti berikut dengan arti:

 

Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan bahwa) sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama (HR. Abu Dawud).

 

Dari hadits inilah diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak dan aqiqah lebih baik dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya.

Lalu bagaimana jika sudah hari ketujuh namun aqiqah masih tidak bisa dilaksanakan?

Mengenai permasalahan ini, menurut para ulama jika tidak bisa dilakukan pada hari tersebut, maka boleh dilakukan pada hari-hari lain yang longgar. Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan aqiqah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya.

Oleh karena itu, jika orang tua tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri. Dalam hal ini anda tidak perlu merasa bersalah atau berdosa bagi diri anda atau ayah anda, karena hukum aqiqah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah. Anda tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut.

 

Wallahu a’lam bish-shawab