Utang Agunan Sertifikat Rumah Terbaik – PDaja.com | Keuntungan terbesar mempunyai tanah atau bangunan dengan status SHM adalah memiliki periode waktu tidak terbatas dan berjalan selama pemiliknya masih hidup. Saat pemiliknya sudah tidak ada, karena itu SHM dapat di turunkan dari angkatan ke angkatan sama sesuai hukum yang berjalan. Maka dari itu, yang paling membandingkan SHM dengan type sertifikat lainnya berada di hak penggunaan yang berjalan sepanjang umur. Tidak seperti Hak Buat Bangunan (HGB) atau Hak Buat Usaha (HGU) yang terbatasi waktu optimal 60 tahun. Selain itu, keuntungan memiliki Sertifikat Hak Punya adalah menjadi agunan saat warga membutuhkan dana utang yang aman dan pas buat.
Apa sertifikat rumah dapat di agunkan?
Gadai sertifikat rumah adalah cara yang bisa Anda tentukan untuk penuhi bermacam keperluan keuangan selainnya mempertanggungkan surat BPKB kendaraan. Nanti, utang dana yang didapatkan dapat Anda gunakan sebagai modal usaha, ongkos kesehatan, ongkos pengajaran, dan sebagainya.
Utang Agunan Sertifikat Rumah Terbaik
PDaja.com ialah basis utang dari Bank Sampoerna yang sediakan produk Credit Multi Buat dengan jaminan rumah, ruko, kantor dan gudang. Anda dapat ajukan utang agunan sertifikat rumah dan peroleh beberapa keunggulan sebagai berikut ini :
Sarana berbentuk Plafon Rekening Koran
Expro
1. Fleksibel bisa digunakan sama sesuai keperluan
2. Tiap bulan perlu bayar bunga saja sama sesuai penggunaan
3. Plafon s/d Rp 25 miliar
4. Bunga khusus dimulai dari 1%/bulan
5. Jumlah utang minimal: Rp250 juta
6. Tenor satu tahun dan bisa diperpanjang
Berikut Syarat untuk ajukan Utang Agunan Sertifikat Rumah di PDaja.com :
Profile Diri
1. Masyarakat Negara Indonesia
2. Berumur 21-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan pisah
3. Status rumah rumah sendiri, pasangan, keluarga
4. Karier apa saja seperti pelaku bisnis, pegawai, atau profesional
5. Tidak dapat diterima jika Tipe usaha/karier menyalahi hukum
Profile Rumah / Ruko
1. Rumah dihuni atau ditempati dan bangunan tetap
2. Rumah yang bisa diongkosi harus berada di klaster, komplek atau permukiman
3. Rumah tidak ada dalam gang atau dapat dilalui 1 mobil
4. Rumah tidak dekat sama sarana umum, sutet, makam
5. Rumah tidak pada proses jual
6. Agunan yang bisa diongkosi cuma sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri, pasangan dan keluarga
7. Lokasi di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Denpasar
Document yang Diperlukan untuk Utang Sertifikat Rumah
Bukan hanya syarat, Anda harus juga lengkapi beberapa dokumen berikut agar bisa ajukan utang dengan agunan sertifikat rumah:
1. Foto copy KTP (suami dan istri)
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy Surat Nikah (apabila sudah menikah)
4. Foto copy NPWP Individu atau SPT PPH 21
5. Slip upah asli paling akhir punya pemohon dan suami/istri dan/atau Asli Info Pendapatan yang lain yang syah
6. Foto copy rekening koran/giro/tabungan 3 bulan akhir
7. Surat Info Kerja Asli
8. Foto copy izin praktek atau karier
9. Foto copy Validitas Usaha/Surat Ijin Usaha/Surat Info Usaha (Akta Pendirian/AD-ART, SIUP, TDP, dan NIB) dari lembaga yang berkuasa
10. Foto copy Document Agunan yaitu sertifikat, IMB, bukti lunas PBB tahun akhir
11. Foto copy Laporan Keuangan 2 tahun akhir
Demikianlah informasi berkenaan Utang Agunan Sertifikat Rumah dari PDaja.com. Mudah-mudahan info ini menjadi referensi untuk Anda saat sebelum ajukan utang dengan gadai sertifikat rumah. Yakinkan Anda pilih perusahaan pendanaan paling dipercaya seperti PDaja.com. PDaja.com ialah produk dari Bank Teman dekat Sampoerna (https://www.banksampoerna.com/) dan Koperasi Taruh Pinjam Teman dekat Partner Sejati sebagai partner (https://www.teman dekat-ukm.com/)