Transaksi Kartu Kredit yang Terlarang

Gesek tunai atau dikenal dengan gestun telah menjadi tidak benar satu solusi membuat pemilik kartu kredit yang menginginkan memperoleh uang tunai tidak cuman tarik tunai lewat anjungan tunai independent (ATM).

Cukup dengan mendatangi gerai, merchants atau toko yang miliki mesin gesek kartu kredit, Anda sanggup menarik uang dengan kartu kredit dengan cara gestun.

Sebenarnya apa sih Gestun itu? Gestun adalah aksi menarik sejumlah uang dengan cara memakai kartu kredit di merchant khusus yang sediakan sarana tersebut. Dengan melakukannya, si pemegang kartu kredit seolah-olah jalankan pembelanjaan lewat merchant tersebut, namun yang diperoleh bukan barang, melainkan uang.

 

Gestun Sangat Disukai

Perlu diakui penarikan tunai kartu kredit lewat gestun lebih disukai banyak nasabah sebab sebagian perihal di bawah ini:

1. Biaya Penarikan Lebih Rendah

Dibanding dengan ATM yang mengharuskan nasabah membayar 4 prosen atau sedikitnya Rp 50.000 untuk ongkos setiap penarikan uang tunai, gestun hanya menghendaki nasabah membayar hanya 2-3 prosen untuk ongkos penarikan dengan sebutan lain lebih murah.

 

2. Tidak Ada Limit

Penarikan uang di ATM miliki limit kuantitas khusus yang mengharuskan Anda menarik uang beberapa kali sekaligus membayar 4 prosen ongkos penarikan setiap transaksi.

Sementara dengan mengunakan transaksi gestun, Anda hanya perlu mengesek sekali dan memperoleh semua dana yang dibutuhkan. Bahkan dengan gestun, Anda sanggup menarik uang dari kartu kredit hingga batas limit yang diberikan kartu kredit.

 

3. Bunga

Bunga yang dikenakan untuk penarikan tunai lewat gestun ternyata jauh lebih rendah dibanding lewat ATM sebab diakui transaksi ritel.

 

4. Tagihan

Gestun memotong ongkos penagihan segera pas Anda menarik uang tunai. Sebagai contoh Anda menarik tunai dengan gestun sebanyak Rp 2 juta rupiah, maka yang dapat dapatkan adalah Rp1.940.000 sebab telah dipotong 3 prosen sebagai ongkos penarikan.

Hal ini amat tidak sama dengan penarikan tunai lewat ATM, dimana bank dapat beri tambahan tagihan ongkos penarikan di akhir bulan.

Dilarang Bank Indonesia

Meskipun banyak kemudahan yang didapat oleh nasabah dengan jalankan tarik tunai kartu kredit lewat gestun, Bank Indonesia (BI) ternyata melarang transaksi gestun kartu kredit.

Mengapa gestun merupakan transaksi kartu kredit terlarang? Nah sebab diakui “rentan” dan sanggup merugikan pihak nasabah, bank, maupun negara. Beberapa kerugian yang ditimbulkan oleh Gestun misalnya

 

1. Bisa Menimbulkan Kredit Macet

Dikarenakan pihak nasabah sanggup mengambil uang hingga batas limit, maka perihal ini berpotensi kredit macet (non performing loan) di mana nasabah tidak sanggup membayar semua tagihan yang begitu besar.

Lebih celaka ulang tagihan yang tak terbayarkan itu dapat terus berbunga supaya nasabah dapat terjerat didalam hutang tanpa akhir. Data YLKI yang dikumpulkan didalam rentang Juli-Agustus 2010 jikalau tunjukkan jika penguna sarana gestun naik 1,02 persen. Tetapi kredit macet yang timbul akibat kartu kredit termasuk naik hingga 0,45 persen.

 

 

2. Rentan Money Laundering (Pencucian Uang)

Pengunaan gestun termasuk sanggup dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab atau kriminal untuk aktivitas pencucian uang.

 

3. Transaksi yang Salah

Kartu kredit merupakan alat pembayaran, bukan alat berhutang. Penggunaan gestun untuk menarik uang tunai telah disalahgunakan oleh penggunanya hanya sebab menginginkan menarik uang tunai dengan mudah.

Gestun Mulai Diberantas

Kendati telah dilarang, masih banyak merchants atau pun pihak-pihak yang selamanya jalankan transaksi Gestun. Tak heran bulan Juni 2015 lalu, BI mendorong Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk bekerja mirip didalam permberantasan transaksi tunai lewat gestun.

Kerja mirip itu dikuatkan didalam nota kesepahaman Penutupan Pedagang Penarikan/Gesek Tunai yang ditandatangani tanggal 12 Juni 2015. Ada 23 bank dan 13 acquirer yang turut didalam nota kesepahaman tersebut.

Oh ya, acquirer yang dimaksud disini adalah bank atau Lembaga Selain Bank yang jalankan kerja mirip dengan pedagang. Acquirer ini sanggup jalankan sistem pendataan Alat Pembayaran dengan Mengunakan Kartu (AMPK) yang diterbitkan pihak lain.

Sebenarnya pelarangan gestun itu telah dilaksanakan sejak th. 2009 loh terhadap pas BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No 11.11/PBI/2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Mengunakan Kartu (APMK).

Dalam pasal 8 ayat 2 tunjukkan jika acquirer kudu menghentikan kerjasama dengan pedagang yang jalankan tindakan yang merugikan.

Secara detail kata “merugikan” tersebut dijelaskan didalam bagian penjelasan keputusan tersebut, yakni segala tindakan pedagang yang merugikan principal, penerbit, acquirer, pemegang kartu antara lain pedagang diketahui jalankan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), mengolah penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit atau mengolah tambahan ongkos transaksi (surcharge).

Diharapkan nota kesepahaman dengan yang baru disepakati bulan Juni lantas itu sanggup lebih memperkuat prinsip bank untuk memberantas merchant nakal yang masih coba-coba jalankan gestun.

Perlu Edukasi Dari Bank

Selain aksi untuk memberantas merchants atau pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi gestun kartu kredit, pihak bank termasuk dapat mengedukasi nasabahnya soal bagaimana mestinya pengunaan kartu kredit yang cerdas dan bertanggung jawab.

Harus diakui masih banyak orang yang berpikiran kartu kredit sebagai solusi untuk berhutang, ketimbang sebagai alat pembayaran.

Padahal pengunaan Gestun Kartu Kredit secara bijak sanggup menguntungkan sebab banyak promo menarik kartu kredit yang sanggup Anda nikmati.