Untuk melegalisasi suatu bisnis, kamu bisa mengurus segala izin kepengurusan usaha, salah satunya adalah membuat Surat Izin Usaha. Surat Izin Usaha selain bermanfaat bagi para pemilik usaha, juga bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian negara.
Mengenal Surat Izin Usaha dan Dokumen Persyaratannya
Dalam membuat Surat Izin Usaha, hampir sama dengan kepengurusan izin usaha yang lainnya. dimana kamu perlu mempersiapkan berkas-berkas penting terkait dengan usaha yang sedang kamu rintis. Untuk mengenal lebih jauh tentang Surat Izin Usaha, simak pembahasan berikut ini.
Apa yang Dimaksud Surat Izin Usaha
Surat Izin Usaha adalah surat izin yang ditujukan kepada para pemilik usaha khususnya bidang perdagangan atau niaga. Surat Izin Usaha sering disebut sebagai SIUP yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah dibawah kementerian perdagangan.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha
Pembuatan Surat Izin Usaha dibedakan menjadi 4 jenis yang didasarkan pada skala usahanya. Adapun jenis-jenis Surat Izin Usaha diantaranya :
- Surat Izin Usaha Mikro
Bagi pemilik usaha mikro, kamu bisa membuat Surat Izin Usaha berjenis mikro. Surat Izin Usaha ini ditujukan bagi pebisnis yang memiliki modal dibawah Rp50.000.000,-. Dimana total modal dan aset yang dimiliki bukan termasuk dengan tanah dan bangunan.
- Surat Izin Usaha Kecil
Surat Izin Usaha kecil dapat dibuat oleh para pebisnis skala kecil. Dimana total aset dan modal yang dimiliki pebisnis kisaran Rp50.000.000,- hingga Rp500.000.000,-. Perhitungan tersebut bukan termasuk dengan aset tanah dan bangunan yang digunakan dalam usaha.
- Surat Izin Usaha Menengah
Surat Izin Usaha skala menengah diperuntukkan bagi pebisnis yang memiliki total modal dan aset kisaran Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-. Perhitungannya bukan termasuk tanah dan bangunan usaha.
- Surat Izin Usaha Besar
Surat Izin Usaha skala besar diperuntukkan bagi pebisnis yang memiliki total modal dan aset melebihi Rp10.000.000.000,-.
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Membuat Surat Izin Usaha
Untuk membuat Surat Izin Usaha, kamu sebagai pemilik bisnis perlu menyiapkan dokumen penting yang telah dipersyaratkan. Adapun dokumen-dokumen pembuatan Surat Izin Usaha diantaranya:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi KK pemilik usaha
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SITU
- Fotokopi akta pendirian usaha
- Pas foto pemilik usaha ukuran 4×6 cm 2 lembar
- Neraca usaha
- Materai
- Surat izin lainnya yang dibutuhkan.
Itulah pembahasan mengenai Surat Izin Usaha dan dokumen yang dipersyaratkan. Agar kamu bisa membuat Surat Izin Usaha dengan lancar, pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Sehingga kamu tinggal mengajukan dan menunggu Surat Izin Usaha diterbitkan.