Satres Narkoba Polres Sidrap Ringkus Pemilik 1 Kg Sabu

Satres Narkoba Polres Sidrap Ringkus Pemilik 1 Kg Sabu
Satres Narkoba Polres Sidrap Ringkus Pemilik 1 Kg Sabu

Satres Narkoba Polres Sidrap Ringkus Pemilik 1 Kg Sabu

Mendekati tahun akhir, jejeran Polres Sidrap, lewat Unit Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap kembali lagi menyingkap kepemililan narkotika type sabu-sabu senilai 1 kg.

Operasi yang diketuai langsung Kasat Res Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan bersama beberapa team Res Nakoba laknnya, pada akhirnya sukses menyelamatkan satu orang tersangka pelaksana narkoba Iis Marsella alias Iis (30) yang beralamt di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap, Sulsel.

Kasat Res Narkoba, Andi Sofyan yang didapati di ruangan kerjanya menuturkan, tersangka pelaksana narkoba ditangkap di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Rabu (16/12/2020) kira-kira jam 16.00 Wita.

Mengenai alur penangkapan, pencarian dan penyitaan, kata AKP Andi Sofyan, bermula sewaktu klubnya mengerjakan perundingan berkaitan ide bisnis narkoba type sabu-sabu sejumlah 1 kg di harga yang disetujui senilai Rp 750 Juta.

Sehabis harga disetujui, lanjut Andi Sofyan, orang-tua tersangka pelaksana mengantarkan konsumen, di dalam masalah ini instansi yang mengerjakan penyaruan disasarkan kesuatu daerah yang berada ditengah-tengah persawahan.

Sebab orang-tua pelaksana syak wasangka kalaupun yang didampingi merupakan petugas, lanjut Andi Sofyan, pada akhirnya lelaki Amran alias Lamellang (53) larikan diri ketengah perkampungan.

Disebutkannya, tanda untuk bukti (BB) yang sukses ditangkap berwujud, 20 sachet tengah dengan berat 989 gr, 2 biji HP dan dua unit motor.

“Tersangka pelaksana dan beberapa BB yang lain, sekarang telah ditangkap di Mapolres Sidrap manfaat dijalankan penyidikan lebih seterusnya, dan penelusuran beberapa faksi yang lain yang turut menolong tersangka pelaksana dalam pasarkan barang haram itu,”terang bekas Kasat Res Narkoba Polres Pinrang.

Kutipan Berita Dari : www.infosiar.com