Saat ini, cukup ramai diperbincangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Pelabuhan dari dan ke Kapal.
Sebelum kita membahas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 152 Tahun 2016, alangkah baiknya kita melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, yang menuai kontra produktif bagi pengusahaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
PT Pelindo sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dimana menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bahwa bongkar muat sudah menjadi salah satu badan usaha PT Pelabuhan Indonesia.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat (B/M) Barang dari dan ke Kapal, pihak regulator selalu menanyakan izin mengenai kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III dan IV, pada hal sebetulnya kegiatan tersebut sudah melekat dalam Undang-undang sebagai BUP. Namun saat ini masih terjadi dispute mengenai legalitas PT Pelabuhan Indonesia I sampai dengan IV sebagai pelaksana kegiatan usaha bongkar muat.
Undang – Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menetapkan 2 (dua) kelompok bidang usaha yaitu Pasal 31 tentang usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan dari beberapa sub bidang usaha. Yang salah satunya adalah usaha bongkar muat yang dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Pasal 90 mengatur kegiatan perusahaan di pelabuhan, terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya dengan kepelabuhanan dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang penyelenggarannya adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I sampai dengan IV.
Dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g disebutkan bahwa salah satu kegiatan pengusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I sampai dengan IV adalah sebagai penyedia dan/atau pelayanan jasa bongkar muat. Pelaksanaan bongkar muat PT Pelabuhan Indonesia I,II, III, IV mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor S.E. 6 Tahun 2002 tanggal 11 November 2002 tentang Penegasan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa maksud dan tujuan didirikan Persero salah satunya adalah menyelenggarakan kegiatan bongkar muat yang merupakan kegiatan jasa kepelabuhan di pelabuhan yang diselenggarakannya.
Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa “kegiatan usaha bongkar muat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan”. Kegiatan usaha bongkar muat dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g berbunyi “memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggaraan Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat”.
Perusahaan yang melaksanakan penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal harus memiliki izin yang diterbitkan oleh Gubernur, serta sesuai kewenangannya mencatat dan mengeluarkan surat keterangan atas persetujuan pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan dalam Provinsi setempat.
Sehingga untuk dapat melaksanakan kegiatan bongkar muat, PT. Pelindo harus memiliki izin sesuai ketentuan perundang -undangan yang berlaku. Pelabuhan dalam Provinsi setempat. Sehingga untuk dapat melaksanakan kegiatan bongkar muat, PT. Pelindo harus memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Pelindo I sampai dengan IV melaksanakan kegiatan bongkar muat dengan mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM). Namun legalitas PT. Pelindo dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat dipertanyakan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha bongkar muat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan, sedangkan PT. Pelindo merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memberikan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan tanpa memiliki izin khusus untuk kegiatan bongkar muat.
Pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang dilaksanakan oleh PT. Pelindo I sd IV mengacu pada :
1. Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 6 Tahun 2002 tentang Penegasan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV pada angka 2 dikatakan sesuai dengan PP 56, PP 57, PP 58, PP 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) tentang maksud dan tujuan didirikannya Persero salah satunya adalah menyelenggarakan kegiatan bongkar muat yang merupakan kegiatan jasa kepelabuhan di pelabuhan yang diselenggarakannya.
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 90 ayat (3) huruf g yang berbunyi “penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang.”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat (1) huruf g yang berbunyi “penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar
Dengan adanya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor S.E. 6 Tahun 2002 tanggal 11 November 2002, terdapat salah penafsiran mengenai maksud dan tujuan didirikannya Persero yaitu salah satunya sebagai penyelenggara kegiatan bongkar muat yang merupakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diselenggarakannya dan tidak diperlukan penyesuaian perizinan seperti halnya perusahaan angkutan laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 90 ayat (3) huruf g Undang-undang Pelayaran yang ditafsirkan sebagai kegiatan usaha di bidang bongkar muat barang oleh Badan Usaha Pelabuhan dengan mengabaikan perusahaan yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha bongkar muat barang sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang- undang Pelayaran.
Perusahaan menganggap tidak perlu dibuat perizinan khusus untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat karena kegiatan bongkar muat sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan sebagai salah satu kegiatan kepelabuhanan PT. Pelindo I sampai dengan IV sebagai penyelenggara Badan Usaha Pelabuhan.
Fakta tersebut menimbulkan kontra diantara beberapa Perusahaan Bongkar Muat. Merka menganggap bahwa PT Pelindo I sampai dengan IV sebagai penyelenggara pelabuhan telah melakukan praktik monopoli usaha bongkar muat barang karena menurut merka PT Pelindo I, II, III, IV tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa “usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu”.
Plindo I,II, III, IV diberikan masa transisi 3 tahun sejak Undang- undang Pelayaran tersebut berlaku untuk melakukan penyesuaian izin sebagaimana diatur dalam Pasal 344 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008, tetapi praktik di lapangan memperlihatkan PT Pelindo telah turut mengerjakan usaha bongkar muat barang tanpa izin yang khusus diperlukan untuk kegiatan usaha tersebut sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008.
Fakta diatas mendukung anggapan Perusahaan Bongkar Muat bahwa PT. Pelindo (Persero) telah melakukan praktik monopoli dalam melakukan kegiatan bongkar muat barang yang selama ini berjalan cenderung berkelanjutan. Sehingga Perusahaan Bongkar Muat lambat laun akan dimarginalisasi/digusur yang menimbulkan ketidakpastian usaha bagi banyak Perusahaan Bongkar Muat, dengan hilangnya pangsa pasar yang akan dikuasai oleh PT. Pelindo. Dengan demikian PT. Pelindo akan menguasai kegiatan di pelabuhan dari hulu sampai hilir.
Untuk mengatasi kesalahan penafsiran tersebut kemudian diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 60 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. Dalam Pasal 2 PM Nomor 60 Tahun 2014 kembali ditegaskan bahwa kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan dan wajib memiliki izin usaha.
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 60 Tahun 2014 pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat PT. Pelindo menjadi sedikit terhambat. Hal ini disebabkan oleh izin khusus yang wajib dibuat oleh perusahaan. Sehingga PT. Pelindo dalam melaksanakan kegiatan usaha bongkar muat barang yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery tersebut diwajibkan untuk membuat anak perusahaan sendiri dalam satu provinsi.
Adanya PM Nomor 60 tahun 2014 yang persyaratannya harus bersetifikat khusus, sehingga ada tabrakan dimana perusahaan sebagai BUP yang juga melayani kegiatan bongkar muat tetapi harus terkendala dengan surat izin usaha bongkar muat.
Dalam mengajukan surat izin tersebut, akta perusahaan sudah harus sesuai dengan persyaratan, namun dari Provinsi menginginkan bahwa sertifikat itu harus berbunyi khusus usaha bongkar muat. Kendalanya adalah jika perusahaan ingin mengadakan surat izin khusus, perusahaan harus mengubah akta pendirian dimana akta pendirian tersebut ditandatangani oleh Presiden dengan dikeluarkan PP Nomor 58 Tahun 1991. Jika akta tersebut diubah artinya perusahaan harus mengubah secara keseluruhan dengan anggaran dasar yang berubah juga.
Menurut Provinsi, perusahaan harus membentuk anak perusahaan sendiri per provinsi, sehingga pelaksanaan kegiatan bongkar muat PT. Pelindo menjadi legal, hal tersebut merupakan solusi terbaik dibandingkan perusahaan harus mengubah akta pendirian menjadi khusus melaksanakan kegiatan usaha bongkar muat. Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat anak perusahaan yaitu harus memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Atas dasar hal tersebut, Departemen Perhubungan selaku regulator menyempurnakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.(Editor – Ody)