Mediasi merupakan salah satu usaha pengendalian dan penyelesaian konflik. Dalam praktiknya, mediasi sering digunakan untuk merampungkan sebuah konflik, baik di masyarakat maupun lebih dari satu tipe sengketa.
Pengertian mediasi Usaha pengendalian konflik yang melibatkan pihak ketiga sebagai penasihat di dalam penyelesaian konflik disebut mediasi. Pihak ketiga selanjutnya sering disebut mediator.
Berperan sebagai penasihat atau perantara pada ke dua belah pihak yang sedang berkonflik. Menurut Machli Riyadi di dalam buku Teori Iknemook di dalam Mediasi Malapraktik Medik (2018), mediator sebagai pihak ketiga, posisinya berada di sedang dan berwujud netral. Salah satu peran mediator ialah berupaya menemukan sejumlah kesepakatan, supaya meraih hasil yang memuaskan ke dua belah pihak yang terlibat di dalam konflik.
Tujuan mediasi Dilansir berasal dari jurnal Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis (2009) karya Dedi Afandi, obyek utama mediasi ialah meraih perdamaian di pada pihak yang bertikai dan melakukan mediator kuliah timur tengah. Sering kali pihak yang berselisih sulit meraih kata sepakat di dalam penyelesaian masalahnya.
Dalam perihal ini, mediasi bertujuan untuk mempertemukan pihak yang berkonflik, peranan menyaring problem dan berupaya menciptakan perdamaian.
Contoh mediasi Berikut ini lebih dari satu semisal mediasi: Guru menjadi pihak ketiga atau mediator saat berjalan konflik di pada teman sekelas Ketua RT berperan sebagai mediator waktu berjalan pertikaian di pada warganya Indonesia menjadi penengah saat Kamboja dan Vietnam terlibat di dalam konflik Swedia menjadi pihak ketiga di dalam usaha penyelesaian konflik pada Pemerintah Indonesia bersama dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).