Ada lebih dari satu orang yang telah sadar tentang apa itu asuransi, tetapi lebih dari satu masih tersedia yang bingung tentang pengertian atau definisi asuransi. Dalam Glosarium kali ini, kami bakal sedikit mengupas tentang asuransi supaya tidak tersedia ulang kebingungan apalagi tersedia yang menyamakan asuransi bersama dengan tabungan.
Merencanakan jaman depan itu tidak salah, apalagi jikalau itu untuk sesuatu yang positif. Misalnya saja saat pas ini Anda bekerja sebagai pegawai swasta, di mana nanti sehabis tidak bekerja (pensiun) maka tidak bakal beroleh dana pensiun seperti seorang PNS.
Akhirnya dana pensiun ini harus dipersiapkan sejak awal bekerja, supaya nanti di jaman depan Anda selamanya miliki simpanan (jaminan hari tua) yang bisa dimanfaatkan.
Atau saat Anda miliki pekerjaan yang sifatnya di lapangan, tentu bakal banyak risiko. Mulai risiko di perjalanan seperti kecelakaan, atau gara-gara sakit. Yang menyebabkan Anda tidak bisa ulang bekerja dan harus beroleh pembiayaan.
Di situlah Anda harus jadi memiliki rencana untuk mengelola keuangan supaya bisa mengcover masalah-masalah seperti itu. Nah asuransi inilah yang bisa Anda gunakan. Jadi bagaimana pengertian Asuransi itu? Simak penjelasan di bawah ini.
Apa itu Pengertian Asuransi?
Asuransi adalah sebuah aktivitas perjanjian antara ke-2 belah pihak atau lebih. Masing-masing pihak tersedia yang berperan sebagai pihak tertanggung dan pihak penanggung. Pihak tertanggung itu ya kami atau pengguna asuransi, sedang pihak penanggung adalah pihak penyedia/pengelola asuransi tersebut.
Nah, pihak tertanggung ini miliki kewajiban yaitu membayarkan biaya yang teratur untuk dibayarkan kepada pihak penanggung. Dalam dunia asuransi biasa disebut Premi. Lantas pihak tertanggung bakal beroleh penggantian dari pihak penanggung, apabila pihak tertanggung mengalami momen yang telah jadi ketetapan, apabila kematian, kerusakan, kehilangan, atau lainnya cocok bersama dengan type asuransi tersebut.
Dari kami bisa saja kerap mendengar asuransi jiwa, artinya objek yang ditanggung berikut adalah jiwa, bisa meliputi kejadian kecelakaan, cacat fisik, kematian. Ada ulang yang namanya asuransi pendidikan, dan lainnya. Jenis-jenis asuransi bakal dibahas pada artikel selanjutnya.
Sebenarnya pengertian asuransi ini telah ditetapkan pada UU No. 2 Th. 1992 tentang bisnis perasuransian dan Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) tentang Asuransi atau pertanggungan seumurannya, pada Bab 9 Pasal 246:[3].
“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian bersama dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, bersama dengan menerima suatu premi, untuk memberi tambahan penggantian kepadanya gara-gara suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang bisa saja bakal dideritanya gara-gara suatu momen yang tak tertentu.” – Kitab Undang-Undang Dagang tentang Asuransi, Bab 9 Pasal 246:[3]
Dari adanya Asuransi ini maka bakal keuntungan yang bisa didapatkan ke-2 belah pihak. Untuk penanggung (Pihak Asuransi) tentu bakal beroleh keuntungan investasi yang telah dibayarkan oleh tertanggung, Premi tadi. Sedang pihak tertanggung bakal beroleh proteksi atas kerugian yang dialaminya. Bentuk proteksinya beraneka macam cocok bersama dengan perusahaan asuransi.
Saat ini telah banyak perusahaan Asuransi yang tersedia di Indonesia yang menawarkan beraneka fasilitas proteksi baik untuk kesehatan/jiwa seperti BPJS Kesehatan, rumah, kendaraan, pendidikan, dll. Untuk melacak jasa Asuransi pastikan Anda telah sadar kredibilitas perusahaan tersebut. Salah satu caranya adalah bersama dengan menyaksikan seberapa lama perusahaan berikut berlangsung dan melayani orang.
Sumber : efyei.com