Pernikahan dibawah tangan atas dasar agama atau biasa disebut dengan nikah siri memang sudah seperti hal biasa bagi masyarakat Indonesia khususnya kalangan mampu seperti artis, pejabat dan tokoh agama yang memiliki banyak harta.
Hampir setiap minggunya ada berita pernikahan siri entah itu dilakukan oleh selebriti, pemuka agama ataupun pejabat yang dilakukan di tempat jasa nikah siri.
Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan undang-undang mengenai pernikahan yaitu No 1 tahun 1974 tentang pernikahan yang menyebutkan bahwa pernikahan harus dicatat di kantor urusan agama namun demikian seperti terabaikan.
Ada beberapa alasan mengapa pernikahan siri ini masih dilakukan, dan tidak semua nikah siri itu buruk, misalnya seperti untuk menghindari dari fitnah dan sejenisnya.
Nikah Siri Menurut KH. Ma’ruf Amin
“Kalau semua rukun nikahnya terpenuhi itu sah-sah saja, selama niatnya baik,” kata anggota MUI, Ma’ruf Amin, Sabtu (8/12).
Jadi pastikan sebelum menikah siri kamu telah mengetahui rukun nikah agar nikah siri sah.
Kehadiran wali dari mempelai wanita atau persetujuan wali nikah sah menjadi salah satu hal terpenting dalam pernikahan siri.
“Ya kalau tidak ada wali ya tidak sah dong,” ujar KH. Ma’ruf Amin.
Wali nikah adalah ayah kandung dari mempelai wanita dan bisa diganti ke bapak dan ayah mempelai wanita (kakek) jika memang ayah kandung mempelai wanita telah tiada.
Jika kedua orang tersebut juga telah tiada maka bisa digantikan ke kaka laki-laki dari ayah, adik laki-laki dari ayah atau kaka laki-laki sebabapa dari mempelai wanita.
Pernikahan siri juga harus dilandasi sukarela dan kedua belah pihak yang akan menjadi pasangan suami istri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Masalah paling sering timbul setelah perikanan siri ini adalah ketika terjadi perceraian.
Terutama adalah hak atas harta gono-gini dikarenakan pernikahan tersebut tidak ada bukti sah dari pemerintah, pengajuan tersebut akan semakin sulit.
“Seharusnya ada harta gono-gini tapi kalau tidak ada surat nikah, bukti yang sah mana bisa menuntut,” kata Ma’ruf Amin.
Begitu pula tentang hak asuh anak dan status anak itu sendiri di mata hukum, langkah yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan sidang isbat.
Suatu proses persidangan yang bertujuan untuk melegalkan pernikahan siri di pengadilan. Silahkan hubungi jasa nikah siri semarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang nikah siri.