Mengenal Apa Itu Pembiayaan Infrastruktur dan Bentuk Kegiatannya

Perusahaan pembiayaan infrastruktur merupakan badan usaha yang secara khusus didirikan untuk mendanai proyek infrastruktur. Dimana infrastruktur ini didefinisikan sebagai prasarana yang digunakan untuk memperlancar mobilitas arus barang dan jasa. Lebih lanjut mengenai yang dimaksud dengan pendanaan infrastruktur dapat dilihat pada ulasan berikut.

Kegiatan Usaha Perusahaan Pendanaan Infrastruktur

Perusahaan pembiayaan atau pendanaan infrastruktur harus memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan terlebih dahulu agar dapat menjalankan berbagai kegiatan usahanya. Dan persetujuan atau penolakan atas izin ini umumnya diinformasikan paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima. Nantinya izin usaha akan berlaku sejak tanggal ditetapkannya oleh Menteri Keuangan.

Baru kemudian beberapa kegiatan usaha yang mencakup pemberian pin-jaman langsung, refinancing atas infrastruktur yang sudah dibiayai pihak lain, dan pemberian pin-jaman subordinasi dapat dilakukan. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan pemberian dukungan kredit untuk mendukung kegiatan usaha.

Itu termasuk pemberian jasa konsultasi, penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur, dan upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pendanaan infrastruktur. Sekaligus kegiatan lainnya yang masih berkaitan dengan pendanaan infrastruktur, tentunya setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Objek Pendanaan Infrastruktur

Terdapat ketentuan mengenai objek pendanaan infrastruktur yang dapat memperoleh pin-jaman. Sehingga badan usaha yang ingin mengajukan pin-jaman ke perusahaan sebaiknya memahami hal ini. Adapun infrastruktur yang bisa menjadi objek pendanaan meliputi infrastruktur transportasi, seperti stasiun kereta api, jaringan rel, pelabuhan laut, danau atau sungai, dan airport.

Lalu infrastruktur air minum seperti jaringan transmisi, instalasi pengolahan air minum, bangunan pengambilan air baku, dan jaringan distribusinya. Kemudian infrastruktur pengairan, infrastruktur jalan, infrastruktur minyak dan gas bumi, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur telekomunikasi, serta lainnya atas persetujuan menteri.

Sumber Dana Perusahaan Pendanaan Infrastruktur

Untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha dalam membiayai objek pendanaan infrastruktur di atas, perusahaan dapat memperoleh sumber dana dengan berbagai cara. Seperti penerbitan surat surat berharga, hibah, dan pin-jaman jangka menengah maupun pin-jaman jangka panjang.

Pin-jaman tersebut bisa didapatkan dari pemerintah Republik Indonesia, pemerintah asing, organisasi multilateral, maupun bank atau lembaga keuangan lainnya yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Dimana pin-jaman yang diberikan bagi setiap perusahaan pun telah ditentukan dalam peraturan perundang undangan.

Yakni setiap perusahaan pembiayaan infrastruktur mendapat pin-jaman paling tinggi sebesar 10 kali dari jumlah pin-jaman subordinasi dan modal. Yang mana pin-jaman subordinasi tersebut adalah pin-jaman yang diterima dengan persyaratan paling singkat berjangka waktu 5 tahun, dituangkan dalam perjanjian tertulis, dan hak tagihnya berlaku paling akhir ketika terjadi likuidasi.

Sudah paham apa itu pembiayaan atau pendanaan infrastruktur ? Di Indonesia, pemerintah telah menunjuk PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) untuk mendukung pembiayaan infrastruktur bagi proyek pihak swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun pemerintah daerah. Lebih lengkap mengenai produk pin-jaman yang ditawarkan bisa dilihat di ptsmi.co.id.