Bukan hanya untuk status saja, pengusaha yang sudah punya PKP tentu punya beberapa kewajiban. Apa saja kewajibannya harus Anda ketahui di awal. Kali saja ini bisa dijadikan pertimbangan apakah untuk membuat PKP atau tidak.
Ada tiga kewajiban yang dimiliki PKP setelah punya dokumen ini langsung saja datang ke jasa pengurusan pembuatan pkp murah . Beberapa diantaranya adalah untuk melaporkan berbagai transaksi, menyetorkan PPN, dan menerbitkan faktur pajak.
Transaksi yang nantinya dilaporkan PKP antara lain jasa tidak kena pajak, jasa kena pajak, barang kena pajak, dan juga barang tidak kena pajak. Pelaporan ini dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak dan tentunya menggunakan SPT yang Masa PPN.
PPN yang kurang harus dibayarkan dengan SSP atau Surat Setoran Pajak. Bisa dikirimkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi. Adapun batas akhirnya adalah akhir bulan sebelum lapor SPT Masa PPN. Kewajiban berikutnya adalah untuk menerbitkan faktur pajak, baik untuk penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak.
Tidak cukup rumit, bisa lebih mudah jika menggunakan pengurusan PKP online. Pada praktiknya nanti, semua ini akan jauh lebih sederhana jika menggunakan jasa pengurusan SPT.
Syarat Pengurusan PKP
Setelah mengetahui apa saja kewajibannya, saatnya mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi supaya bisa punya PKP.
Syarat-syaratnya tak lain adalah untuk mengumpulkan sepaket dokumen yang cukup banyak. Semua dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
-Izin lokasi, Izin usaha, NIB, SKT Pajak, Akta, SK, NPWP, SKT Pajak, NIB
-Surat perjanjian sewa, bukti bayar pajak sewa, dan bukti lapor pajak sewa (ini wajib apabila alamat operasional sewa, tidak perlu jika tidak sewa statusnya)
-Sertifikat, PBB dan bukti bayar PBB alamat operasional
-Foto tampak depan dan dalam lokasi atau bangunan alamat operasional
-Titik koordinat atau google maps alamat operasional
Alamat operasional
-PO/Invoice sesuai KBLI utama PT
-Foto Direktur dengan background merah
-Surat Keterangan Fiskal Direktur dan Komisaris, bisa didownload di akun djp online masing-masing
-Bukti lapor SPT pribadi Direktur dan Komisaris 2 tahun terakhir
-KTP dan NPWP Komisaris
-KTP, NPWP, dan KK Direktur