Cara Kerja Jenis Asuransi Jiwa Dwiguna – Endowment Life Insurance atau biasa disebut Asuransi jiwa dwiguna merupakan salah satu kategori asuransi tetap. Sebagai informasi, asuransi ini memiliki dua unsur, yakni perlindungan jiwa dan tabungan. Unsur perlindungan jiwa memberikan pertanggungan atas kematian dan cacat tetap total.
Jenis Asuransi Jiwa Endowment memiliki unsur tabungan yang lebih tinggi dibandingkan jenis asuransi jiwa lainnya, sehingga cocok untuk tujuan mengumpulkan kekayaan (tabungan). Jenis asuransi jiwa ini direkomendasikan bagi Anda yang ingin memastikan ketersediaan dana pendidikan anak, ingin memiliki dana untuk keperluan tak terduga di masa depan, dan ingin memiliki dana pensiun yang lebih besar Keuntungan dan kerugian dari asuransi jiwa dwiguna adalah.
Keuntungan dan Kerugian Asuransi Jiwa Dwiguna
Keuntungan Dari Asuransi Jiwa Dwiguna
Polis asuransi jiwa ini bisa Anda klaim sebelum masa kontrak berakhir, misalnya untuk dana pendidikan anak. Namun penarikan dana ini hanya dapat dilakukan satu kali dalam jangka waktu beberapa tahun sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jika misalnya Anda sebagai tertanggung masih hidup ketika jangka waktunya berakhir, Anda akan mendapatkan seluruh uang pertanggungan.
Kerugian Dari Asuransi Jiwa Dwiguna
Karena jenis asuransi jiwa ini memiliki dua manfaat yaitu seperti menggabungkan manfaat asuransi term life dengan asuransi whole life, preminya cukup besar, bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.
Cara Kerja Asuransi Dwiguna
Secara umum, cara kerja asuransi adalah perusahaan asuransi menyediakan produk yang memberikan manfaat pertanggungan kepada individu atau kelompok ketika mengalami kerugian akibat risiko tertentu.
Nantinya, untuk mendapatkan manfaat pertanggungan ini, nasabah diwajibkan membayar sejumlah premi tertentu sesuai dengan yang tertera di dalam polis. Sementara itu, polis dwiguna menawarkan keuntungan yang cukup menarik bagi nasabah. Jadi bagaimana cara kerja polis asuransi abadi ini? Cara kerjanya cukup sederhana, berikut penjelasan lengkapnya.
Nasabah membeli polis asuransi dwiguna dengan manfaat tertentu. Misalnya nilai tunai Rp 500 juta. Artinya, nasabah wajib membayar iuran atau premi sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Nantinya, ketika nasabah tidak mengalami risiko apapun.
Baca juga: Jasa Penulis Artikel SEO
Maka pada tahun ke-16 akan mendapatkan fitur manfaat asuransi jiwa + nilai tunai yang sama. Sedangkan jika nasabah meninggal dunia saat polis dwiguna masih aktif, ahli waris juga akan mendapatkan perlindungan asuransi (UP) sebesar nilai tunai yaitu Rp 500 juta sesuai kesepakatan.
Demikian ulasan tentang, Cara Kerja Jenis Asuransi Jiwa Dwiguna. Semoga bermanfaat.